Pria muda di Tapteng digari polisi karena diduga jadi kurir sabu. |
TAPTENG-BERITAGAMBAR :
Personel Polsek Sibabangun Polres Tapteng menangkap seorang pria berinisial M (23) yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, Minggu (17/9) sekira jam 01.00 WIB.
“Tersangka warga Lingkungan V Sukarasa, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Tersangka diamankan di Desa Anggoli, Sibabangun,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, Selasa (19/9).
Gurning menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba di Desa Anggoli. Mendapat informasi itu, kata Gurning, Kapolsek Sibabangun, Iptu Dorpis Sitompul langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, personil melihat seorang laki-laki (tersangka) yang mencurigakan buang air kecil dan cirinya sesuai informasi yang diperoleh.
“Tanpa ragu personil Polsek Sibabangun langsung mengamankan tersangka,” kata Gurning.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika sabu dibungkus plastik bening dari tangan tersangka. Kemudian 1 unit handphone dari kantong kiri serta uang tunai Rp 100.000.
“Berat sabu tersebut 0,15 gram,” sebut Gurning.
Kepada petugas polisi, tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang dikenalnya berinisial P.
Sebelum tertangkap, tersangka juga mengaku sudah menerima uang dari peminat sebesar Rp 200.000.
“Mereka (peminat) tahu bahwa tersangka bisa memperoleh sabu dan tersangka juga akan mendapat upah dari peminat untuk ikut mengonsumsi sabu tersebut,” beber Gurning.
Setelah sabu diperoleh tersangka dari P, tersangka kembali untuk menemui pemesan. Namun sebelum bertemu dengan pemesan, tersangka bertemu dengan pemesan lain dengan memberikan uang Rp 100.000.
“Jadi sabu-sabu yang ada pada tersangka belum diserahkan kepada pemesan pertama. Tersangka langsung pergi untuk mengambil sabu-sabu kepada P, dan ditengah jalan, tersangka sesak pipis. Ketika hendak buang air kecil, tersangka langsung ditangkap oleh Polisi Polsek Sibabangun yang kemudian menyita sabu-sabu serta uang sebagai barang bukti,” terang Gurning.
IRT di Tapteng yang diduga miliki sabu diamankan polisi. |
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MG (28) diciduk Satnarkoba Polres Tapteng di rumahnya, Jum’at (15/9) diduga memiliki narkoba jenis sabu.
“Tersangka warga Jalan Abdul Rajak Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng,” kata Kapolres.
Gurning menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan. Dari hasil penyelidikan, tersangka akan melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
“Personel langsung menuju ke lokasi, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” beber Gurning.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, kata Gurning, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening di lantai, tepat didepan tempat duduk tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial AAM di perumahan Tukka Lestari, Kelurahan Bona Lumban, Tapteng.
“Berat Brutto sabu tersebut 0,26 gram,” sebutnya.(BG/TAP)