Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba AKBP John Sitepu saat memaparkan kasus narkoba. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 56 kasus narkoba sepanjang tanggal 11-17 September 2023.
Dari 56 kasus tersebut, 70 orang diamankan terdiri dari 59 orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang pemakai.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Sitepu mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja dan 20 butir ekstasi.
“Kita juga sita 3 unit sepeda motor, 23 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp7.107.000,” ujarnya, Senin (18/9).
John mengatakan pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan upaya persuasif.
Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar, dan juga ikut terlibat cegah narkoba.
John juga menyerukan untuk bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa.
“Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” katanya.
John mengatakan pihaknya juga gencar melakukan gerebek kampung narkoba (GKN), termasuk menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat beko beberapa hari lalu.
“Saat menghancurkan barak narkoba itu, kita temukan 8 buah alat hisap sabu, 1 bungkus plastik koin jackpot dan 1 buah pisau belati,” ucapnya.(BG/MED)