Salah satu dari tiga tersangka diringkus personil Polsek Pinang Sori dalam kasus narkoba. |
TAPTENG-BERITAGAMBAR :
Tiga pria berinisial SP (36), RS (27) dan SAS (23) diringkus personil Polsek Pinang Sori di salah satu pondok Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (9/9) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Rabu (13/9) menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal ketika Personil Polsek Pinang Sori melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, bahwa di Lingkungan III Kelurahan Lopian sering adanya transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Informasi tersebut langsung direspon Kapolsek Pinang Sori dan langsung memimpin penyelidikan ke lokasi.
Ketika berada di lingkungan III Lopian, personil melihat tiga pria sesuai ciri-ciri sedang berada di salah satu gubuk yang gerakannya mencurigakan.
“Tak mau kehilangan sasaran, Kapolsek serta personil langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan ketiganya mengakui sedang menunggu pembeli sabu-sabu. Dan sebelum petugas datang, sudah ada sabu-sabu yang mereka jual ke orang yang datang ke gubuk itu,” beber Gurning.
Gurning menyatakan saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, ditemukan dari SP, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari kantong depan celana sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp265.000 dari kantong celana depan sebelah kiri.
“Tersangka SP mengakui uang tersebut sebagai upah dari penjualan sabu-sabu,” kata Gurning.
Kemudian, dari RS, diamankan 1 buah kotak yang berisikan 3 plastik bening, 24 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan uang tunai sebesar Rp2.128.000 sebagai hasil penjualan sabu.
Selanjutnya dari SAS ditemukan 2 bal plastik bening yang berisikan plastik paketan diduga digunakan untuk mempaketi narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 buah gunting, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 2 buah sendok terbuat dari pipet sedotan air mineral diduga untuk mempaketi sabu, 3 unit timbangan digital diduga untuk menimbang sabu yang akan dipaketi dan uang tunai Rp30.000.
“Uang tersebut diakui tersangka SAS sebagai upah dari tugasnya membagi sabu-sabu menjadi paket paket kecil,” beber Gurning.
Gurning mengatakan dua tersangka (SP dan RS), mengakui sabu-sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari laki-laki berinisial MG alias K.
Sedangkan SAS mengakui disuruh oleh MG alias K untuk membagi sabu-sabu tersebut menjadi paket kecil serta ikut mengantarkan paketan sabu untuk dijual.
“SAS juga ditugaskan MG untuk mengawasi SP dan RS ketika menjual sabu-sabu kepada peminat,” beber Gurning.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambungnya, ketiga tersangka diboyong ke Satresnarkoba Polres Tapteng guna proses hukum sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti sabu yang disita 4,54 gram,” tandas Gurning.(BG/TAT)