DAERAHNEWSPERTANIANSUMUT

20 Ha Ladang Padi Gagal Panen, Petani Rugi Rp1 Miliar

Jumat, 13 Oktober 2023, 11:42 WIB
Last Updated 2023-10-13T04:42:36Z
Keadaan padi di Desa Ramunia, Pantailabu, gagal panen. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Seluas 20 Ha lahan pertanian di Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, gagal panen karena tak diberikan akses jalan untuk memasuki lahan pertanian oleh Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).


Hal ini disampaikan petani padi warga Ramunia, Samsiah, Jumat (13/10).



“Alhasil, padi seluas 20 hektar gagal panen dengan total kerugian petani mencapai Rp1 miliar. Kemudian, sampai saat ini belum ada peninjauan oleh pihak pemerintah ke lokasi persawahan,”kata warga Ramunia itu.


Samsiah merasa bingung harus melakukan tindakan apalagi dan bingung menghadapi pemerintah yang tidak peduli terhadap swasembada pangan.


“Bingung juga ya, kalau pemerintah saja gak peduli sama swasembada pangan. Padahal negara kita krisis pangan. Tapi ada padi yang gak boleh dipanen. Mereka (pemerintah) menutup mata dan telinga,” ujarnya.



Samsiah juga menyampaikan keadaan padi yang membusuk.


“Inilah keadaan padi kami yang membusuk dan terendam air. Ini hanya sebagian kegiatan kecil,” jelasnya.


Dikatakannya lagi, mereka sudah mengadakan konsolidasi ke Komite Rakyat Bersatu dan akan mengadakan unjuk rasa lagi.


“Kemungkinan kami akan demo kembali. Tapi, dari Komite belum ada jawaban,” tutupnya.


Konflik tersebut, kata salah satu petani lainnya, Suryani, sudah terjadi kurang lebih 10 tahun tanpa ada proses penyelesaian. Petani juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapat kepastian dari Puskopat.


Kurang lebih 30 hektare lahan di wilayah tersebut menurut Puskopat akan diganti rugi kepada petani. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian.


Sebelumnya, masyarakat juga telah melakukan demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk meminta penyelesaian masalah ini. Suryani mengungkapkan, tidak mengetahui alasan yang jelas dari Puskopad mengenai pelanggaran untuk memanen padi mereka.


Apalagi secara surat lahan petani diakuai 16 persen. Namun anehnya, justru Puskopad mendirikan posko di wilayah itu.


“Mereka di situ berposko, alasannya lahan itu hak mereka. Sementara HGU yang mereka miliki pun salah objek. Itu ada di Ramunia I di HGU mereka. Kami di Desa Perkebunan. Memang berdampingan wilayah itu. Ramunia 1 ada di sebelah kanan, desa perkebunan ada di sebelah kiri,” jelasnya saat melakukan aksi di Kantor Gubsu.(BG/DS)


TRENDINGMore