DAERAHNEWSSUMUT

67 Kepala Desa Di Tapsel Akan Digantikan PNS

Sabtu, 21 Oktober 2023, 18:53 WIB
Last Updated 2023-10-21T11:53:17Z

 

Syahrul Pasaribu yang ikut mendampingi reses anggota DPRD Sumut Syamsul Qamar, menanggapi Kepala Desa tentang surat Mendagri perihal Pilkades.

TAPSEL-BERITAGAMBAR : 

Sebanyak 67 kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2024, akan digantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) hingga 1 tahun lamanya dan bahkan bisa lebih.


Padahal Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023 atau sekitar sembilan bulan yang lalu, telah memberi ruang kepada Bupati dan Walikota se Indonesia mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pllkades).


Adapun Pilkades yang dipercepat pelaksanaannya itu ialah desa-desa yang periode jabatan Kepala Desanya berakhir antara 1 November 2023 sampai selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.


Para kepala desa di Kecamatan Batangtoru yang berakhir jabatannya pada tahun 2024, menyampaikan itu ketika menghadiri reses anggota DPRD Sumatera Utara, Syamsul Qamar, di Desa Garoga, Kamis (19/10).


“Jika Pilkades tidak dilaksanakan sampai 31 Oktober ini dan baru dilaksanakan setelah selesai tahapan Pilkada Serentak tahun 2024. Maka dapat dipastikan Pilkadesakan digelar di tahun 2025,” kata mereka.


Sebab, bisa saja ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi pemungutan suara ulang. Jika Pilkada digelar bulan September atau November 2024, berarti tahapan akan selesai Desember 2024 dan mungkin saja sampai awal tahun 2025.


“Belum lagi proses anggaran Pilkades. Sementara masa jabatan 67 kepala desa ini rata-rata berakhir bulan Mei 2024. Artinya akan ada PNS yang ditugaskan menjadi penjabat kepala desa di desa kami, hampir 1 tahun lamanya dan bahkan bisa lebih,” sebut mereka.


Anggota DPRD Sumut, Syamsul Qamar, sangat prihatin dengan kondisi yang disampaikan para kepala desa ini karena semestinya Pemkab Tapsel tanggap dan apalagi sembilan bulan sebelum ini Mendagri telah menyurati Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Indonesia.


“Kita baru tahu ini dan akan mencari apa alasan 67 Pilkades di Tapsel tidak dipercepat, padahal Mendagri telah memberi peluang untuk percepatannya. Kita akan cermati tentang yang sebenarnya, ada apa dan apa ada…,” kata SQ dengan nada setengah bertanya.

Tapsel, termasuk daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Dapat dipastikan, Pilkades di 67 desa tidak digelar lagi sebelum proses Pilkada 2024 selesai. Kepala Desa yang habis masa jabatannya akan digantikan PNS yang dihunjuk menjadi penjabat kepala desa.

“Padahal kalau pelaksanaan Pilkades dipercepat, maka kepemimpinan Kades yang terpilih akan jauh lebih efektif dan efisien dalam perjalanan Pemerintah Desa. Antara lain dikarenakan Kadesnya berdomisili di desa yang dipimpinnya,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Sumut.


Pada reses ini, SQ membawa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumut Syahrul M. Pasaribu mendampinginya. Kemudian ia minta mantan Bupati Tapsel tersebut untuk memberikan tanggapan.


Syahrul membenarkan bahwa sembilan bulan yang lalu Mendagri menyurati Gubernur, Bupati/Wali Kota se Indonesia. Yakni perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.


Kepada bupati atau Wali Kota diminta, apabila di daerahnya ada kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 sampai selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dibolehkan mempercepat penyelenggaraan Pilkades.


Dalam surat itu juga disampaikan, bagi bupati atau Wali Kota yang melaksanakan Pilkades, agar berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.


Bupati dan Wali Kota yang melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 ataupun setelah selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, diminta agar melaporkannya ke Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.


Di Tapanuli Bagian Selatan, Pilkades yang dipercepat dengan mempedomani surat Mendagri tersebut, telah dilaksanakan Wali Kota Padangsidimpuan saat dijabat Irsan Efendi Nasution. Pilkades serentak dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, padahal akhir masa jabatan seluruh Kepala Desa itu relatif masih lama.


Tentang apa yang disampaikan para Kepala Desa di Tapsel, Syahrul menyatakan heran. Karena itu ia minta 67 Kepala Desa yang berakhir jabatannya di tahun 2024 agar selalu menjaga kekompakan dan kebersamaan dengan rakyat.


“Jika kebersamaan dan kekompakan terjaga dengan baik bersama rakyat, dalam jangka waktu satu tahun lebihpun Pilkades baru akan digelar, saudara tetap dipilih rakyat,” pesan Bupati Tapsel periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang tetap peduli pada rakyat yang pernah dipimpinnya itu.(BG/TSEL)

TRENDINGMore