Alat Kampanye di Jalanan Kota Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Jalanan di Sumatera Utara kini tampak dibanjiri alat peraga kampanye (APK), sosialisasi dan iklan terkait dengan calon kandidat pada Pemilu 2024.
Maraknya alat peraga tersebut tidak hanya mengganggu pemandangan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan, kenapa tidak ditertibkan?
Pantauan Mistar.id di lapangan, sejumlah titik di Kota Medan sudah dipenuhi APK dan sosialisasi masing-masing parpol, calon legislatif maupun kandidat capres.
Masalah itu pun mendapat sorotan dari mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R. Menurutnya, Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu memiliki wewenang untuk melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia juga menekankan bahwa regulasi terkait dengan APK sudah diatur dalam PKPU UU No 7 Tahun 2017 dan telah disosialisasikan oleh partai politik dan KPU. Dengan demikian, ini bukan masalah regulasi yang kosong, melainkan masalah pengaturan dan penegakan peraturan.
“Diatur dalam Undang-undang, regulasi baru memang belum dikeluarkan. Namun, mereka bisa menggunakan regulasi lama sebelum keluarnya regulasi baru,” ujar Syafrida R melalui sambungan telepon, Rabu malam (18/10).
Namun, Syafrida merasa bahwa Bawaslu saat ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam penertiban APK. Ia pun mempertanyakan apa kriteria yang digunakan KPU dan Bawaslu terkait APK yang ditempatkan di jalanan.
Tugas penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, adalah mengawasi partai politik, terutama kader-kader partai terkait dengan penggunaan APK. Mereka harus memastikan bahwa alat peraga tersebut memenuhi persyaratan, seperti logo dan nomor urut partai yang benar.
“Pertanyaan saya sekarang, apa beda kriteria tersebut. Melihat kondisi di lapangan nomor urut, dapil, wajah, kalimat-kalimat mengajak mencoblos, itu semua sudah ada,” tambahnya.
Selain itu, Syafrida juga menyoroti masalah para kandidat yang memasang APK sebelum penetapan dari KPU. Menurutnya, tindakan ini harus ditegur. Bawaslu memiliki wewenang untuk mengirim Surat Edaran kepada partai politik dan calon kandidat terkait penertiban ini.
Syafrida juga mengangkat isu terkait kinerja Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu seringkali terlihat tidak melakukan tugasnya dengan baik. Jika dilakukan dengan tepat maka APK, termasuk APS tidak seharusnya terpasang di sembarangan tempat.
Ia menegaskan, penertiban menjadi penting dalam menjaga agar jalanan tidak dipenuhi APK yang belum seharusnya terpasang dan Bawaslu harus bertindak tegas untuk menerapkan aturan dan jangan sampai Bawaslu terkesan hanya “makan gaji buta”.
“Bawaslu saat ini seakan tidak peduli, hanya memakan gaji buta,” akhirinya.(BG/MED)