Calon penumpang MRR, berikut 12 bungkus plastik ditaksir berat 2 Kg diduga sabu saat diamankan di KNIA. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Lagi, petugas Aviation Security (Avsec) bekerjasama dengan Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut di Kuala Namu International Airport (KNIA), Sabtu (7/10) sekira pukul 04:30 WIB, berhasil menangkap seorang calon penumpang berinisial MMR (23) karena kedapatan warga MEE Matang Panyang Kecamatan Tanah Pasir Kabulaten Aceh Utara, diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg.
Terkuaknya kasus penyelundupan barang terlarang ini berkat adanya kecurigaan petugas yang melihat gerak dan gerik seorang calon penumpang yang melintas di area pemeriksaan keberangkatan KNIA.
Petugas Avsec kerjasama Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 12 bungkusan plastik ditaksir 2 Kg yang diduga berisikan sabu.
Di hadapan petugas, tersangka MRR mengaku sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik akan dibawa ke Surabaya-Kendari. “Rencana mau ke Surabaya-Kendari, tapi keburu tertangkap,” katanya.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur , mengatakan benar telah mengmankan seorang calon penumpang dalam kasus narkotika.
“Benar ada diamankan, kasusnya kini ditangani Dit Res Narkoba Polda Sumut,” katanya.
Penyelundupan narkotika jenis sabu di KNIA sudah berulangkali digagalkan. Teranyar, Jumat (29/9) diamankan di out of gauge (OOG) lantai II KNIA beserta barang bawaannya 7 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu ditaksir berat 2 Kg.
Pelakunya berinisial A, warga Pidie, Aceh. Kemudian, Selasa (26/9) sekira pukul 05:35 WIB diamankan di KNIA dua penumpang berinisial MA (26) dan EIM (24) keduanya warga Aceh Utara dengan barang bukti 1 Kg sabu, Kamis (21/9) diamankan juga calon penumpang berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 Kg.
Kemudian, Sabtu (23/9) tersangka berinisial RI, 29 warga Kota Bogor Tengah Kota Bogor barang bukti 1 Kg sabu dan Selasa (26/9) dua tersangka barang bukti 1 Kg sabu.(BG/DS)