EKONOMINEWSSUMUT

Bapenda Sumut Perpanjang Pemutihan PKB Hingga Akhir Oktober 2023

Jumat, 06 Oktober 2023, 21:11 WIB
Last Updated 2023-10-06T14:11:59Z
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Sumut Fahruddin Ritonga. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Oktober 2023, guna mengoptimalkan pembayaran wajib pajak kendaraan.


Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Sumut, Fahruddin Ritonga, Jumat (6/10) membenarkan pemutihan PKB itu diperpanjang sampai 31 Oktober 2023. Pelaksanaan program berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.


Dia bilang, terkait penambahan waktu lantaran tingginya animo masyarakat menjelang sepuluh hari berakhir pada masa yang dijadwalkan sebelumnya, yakni 30 September 2023.


Pajak kendaraan yang menunggak, kata dia, dapat memanfaatkan waktu pemutihan di masa perpanjangan. Karenanya, dia mengajak masyarakat Sumut dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.


“Program stimulus PKB ini sangat membantu masyarakat. Kepada masyarakat mari manfaatkan kebijakan ini dengan baik untuk datang ke Kantor Samsat terdekat,” ucapnya.



Fahruddin juga berpesan kepada masyarakat agar segera meregistrasi ulang kendaraan bermotor jika sudah habis masa STNK. Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali (dianggap bodong) dan tidak dapat digunakan di jalan raya.


“Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” pungkasnya.


Sekadar menambahkan, Korlantas Polri akan menghapus data STNK untuk pemilik kendaraan yang tidak taat pajak mulai tahun 2023. Penghapusan itu berlaku buat kendaraan dengan masa berlaku 5 tahun STNK habis dan membiarkan STNKnya mati selama 2 tahun setelahnya.(BG/MED)

TRENDINGMore