Tampak kemasan kosmetik dan obat tanpa izin diamankan BBPOM di Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Puluhan kemasan kosmetik dan obat tanpa izin atau ilegal bernilai ratusan juta diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, pada Rabu (11/10).
Petugas BBPOM di Medan didampingi oleh Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumatera Utara melakukan operasi penindakan yang merupakan program Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melanjutkan informasi dari Direktorat Siber Obat dan Makanan BPOM, petugas BBPOM di Medan memperoleh 2 lokasi.
Dari operasi penindakan tersebut, Kepala BBPOM di Medan, Martin Suhendri mengatakan, pihaknya memperoleh hasil di lokasi pertama di Medan Johor, pada Selasa (10/10). Petugas BBPOM Medan didampingi Korwas PPNS Polda Sumut melakukan operasi penindakan ini.
“Dari lokasi ini ada temuan 20 jenis kosmetik dan obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) senilai Rp 25 juta diperoleh dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online dilakukan pelaku berinisial A,” kata Martin.
Selanjutnya, pada Rabu (11/10), petugas BBPOM Medan didampingi Korwas PPNS Polda Sumut berhasil melakukan operasi penindakan di Medan Baru, dengan nilai temuan 9 jenis kosmetik TIE berasal dari luar negeri sebesar Rp 800 juta .
“Temuan ini diperoleh dari rumah tinggal digunakan sebagai tempat usaha secara online dilakukan pelaku berinisial SN,” jelasnya.
Untuk itu, pemilik online shop diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197. Disebutkan, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kapolda Sumut dalam mensukseskan operasi yang dilakukan. Selanjutnya Saat ini pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan,” pungkas Martin.(BG/MED)