Pemusnahan barang ilegal oleh bea cukai teluk nibung. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memberantas perdagangan barang ilegal yang merugikan negara.
Pemusnahan barang ilegal ini berlangsung di gudang kepabeanan Bea Cukai Teluk Nibung dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah di Asahan dan Tanjungbalai, Kamis (19/10).
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nur Hasan Ashari, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8 miliar lebih. Tindakan ini juga dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi potensi kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar lebih akibat barang-barang ilegal tersebut.
“Jenis barang hasil penindakan bea cukai yang dimusnahkan mencakup berbagai barang seperti 4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, ban bekas sepeda motor, produk olahan makanan, minuman, bumbu, dan obat-obatan,” kata Nur Hasan Ashari kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung menambahkan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan ilegal. Ini juga merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak barang-barang ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah rokok ilegal tanpa pita cukai, pakaian bekas, dan sepatu bekas. Keberadaan barang-barang ilegal ini mengganggu industri tekstil dalam negeri karena palarangannya diatur dalam peraturan menteri perdagangan.
“Seluruh barang hasil penindakan ini ditemukan selama periode Mei 2021 hingga Juni 2023 melalui jalur perairan dan darat,” tambahnya.
Pemusnahan barang ilegal ini juga mendapat dukungan dari pejabat forum koordinasi pimpinan daerah di Tanjungbalai dan Asahan serta Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya. Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat membantu memberantas perdagangan ilegal dan melindungi kepentingan negara.(BG/AS)