DAERAHNEWSSUMUT

Cakades Desak Bupati Dairi Tolak Hasil Pilkades Bakal Gajah

Minggu, 29 Oktober 2023, 09:38 WIB
Last Updated 2023-10-29T02:38:44Z
Calon Kades Bahal Gajah nomor urut 2 , Charles Napitupulu (tengah) didampingi warga.




DAIRI-BERITAGAMBAR :


Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi tidak netral dan diduga kuat melakukan berbagai kecurangan, serta pelanggaran dalam penyelenggeraan proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Ini membuat Calon Kades nomor urut 2, Charles Napitupulu dan ratusan warga pendukung akan melakukan aksi demo mendesak Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu agar menolak hasil pemungutan suara pada Pilkades serentak, Rabu (25/10/23) lalu.


Rencana aksi demo itu diutarakan langsung oleh Charles Napitupulu didampingi puluhan warga Desa Bakal Gajah, pada Sabtu (28/10).



“Makalah atau dokumen fakta-fakta kejadian dugaan kecurangan P2KD di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dilengkapi. Senin (30/10/23) lusa bersama koordinator lapangan (korlap), orator, tim pengkoordinir ratusan massa tinggal mengajukan surat izin keramaian ke Polres Dairi,” kata Charles.


Dikatakan, alasan rencana aksi demo itu dipicu dugaan kecurangan P2KD yang dinilai tidak netral, juga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) saat menyelenggarakan penghitungan suara.


“Buktinya kotak suara sudah diamankan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi di Sidikalang. Anehnya, masa kotak suara berisikan hasil perhitungan suara tidak dilabeli dengan segel sebagaimana peraturan yang mengatur,” sambung Charles.


Di antaranya, pembatalan suara sah kurang lebih sebanyak 20 lembar atas coblosan gambar nomor urut 2 menjadi suara tidak sah (batal) tanpa alasan yang jelas oleh P2KD.


Pendampingan keluarga terhadap pemilih lanjut usia (lansia) ditolak P2KD. Surat suara yang sudah dicoblos sangat bebas dipegangi dan digosok-gosok saksi nomor urut 1.


Selain itu, P2KD tidak transparan saat diprotes nomor urut 2. Kemudian ukuran paku alat coblos diduga tidak satu jenis (bermacam-macam). Kotak suara langsung diamankan ke Kantor Camat, dengan berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara (C1) tidak ditandatangani semua P2KD dan saksi.



Diakui Charles, sehari setelah pemilihan selesai, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Dairi agar hasil Pilkades ditolak dan diminta dilakukan perhitungan ulang. Selain itu, Charles juga mengaku akan memprapidkan P2KD.


Di tempat yang sama, 3 orang anggota P2KD yakni, Better Manurung, Osdiman Sihombing dan Marulak Siahaan mengaku, tidak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara (C1), begitu juga saksi pemilik mandat nomor urut 2, Kistan Marpaung.


Ketiga anggota P2KD itu membeberkan sejumlah kejanggalan, seperti sisa surat suara tidak terpakai setelah pemungutan suara sebanyak 105 lembar tidak dicontreng saat hendak penghitungan suara. Melainkan diperintahkan Ketua P2KD distempel dan ditandatangani bersangkutan, yang tidak ada ubahnya bisa digunakan kembali.


“Seharusnya sisa surat suara tidak terpakai kan harus dicontreng tanda kali. Ini tidak. Kemudian kotak suara saat diantar ke kantor Camat tidak disegel,” sebut mereka.


Dijelaskan mereka, kertas surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 529 tanpa ada surat suara cadangan atau tambahan. Terpakai 242 dan surat suara tidak sah (batal) 26.


Perolehan suara calon nomor urut 1 Humitar Sitorus sebanyak 205 suara. Nomor urut 2 memperoleh 193 suara, sehingga total suara 398 ditambah 26 suara tidak sah.


Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Dairi, Simon Toni Malau, membenarkan sudah menerima surat pengaduan Calon Kades Bahal Gajah dan akan segera dicermati secara musyawarah oleh seluruh unsur Panitia Kabupaten.


Terkait tibanya kotak suara hasil perhitungan suara Pilkades di kantor Dinas PMD Dairi yang diantar P2KD dan pihak pengamanan, pada Kamis (26/10/23) malam, Simon juga mengakui, gemboknya tidak dilabeli dan segel saat tiba. Ini membuat pihaknya kembali membuat label segel pada gembok kotak suara saat diterima.


“Tim Panitia Kabupaten di bawah tanggung jawab Bupati akan melakukan pencermatan selama 30 hari ke depan setelah surat keberatan masuk,” kata Simon, sembari membenarkan surat tersebut sudah di meja ruang kerja Bupati.(BG/DA)

TRENDINGMore