DAERAHNEWSSUMUT

Demi Harta Warisan, Pemuda di Labusel Tega Jebloskan Ibu Kandung ke Rumah Sakit Jiwa

Jumat, 20 Oktober 2023, 12:24 WIB
Last Updated 2023-10-20T05:24:54Z

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.   

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Peristiwa memilukan dialami seorang wanita tua renta berinisial NS (62) warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Dia dijebloskan ke rumah sakit jiwa secara paksa oleh anak laki-lakinya berinisial AT (28) hanya karena warisan.


Padahal, dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan rumah sakit, lansia itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.



Atas perbuatannya, pemuda haus harta orang tua itu ditangkap Polisi.


“Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan,” kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).


AKBP Maringan menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.


Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.


Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.


Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.



Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.


Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.


Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.


“Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban,” ungkapnya. 


Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.



Meski demikian, Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.


Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.(BG/LBS)

TRENDINGMore