EKONOMINEWSSUMUT

Diskop dan UKM Sumut Penyuluhan ke Koperasi Binaan Kemenkop

Sabtu, 14 Oktober 2023, 15:45 WIB
Last Updated 2023-10-14T08:45:37Z
Dinas Koperasi dan UKM Sumut melakukan penyuluhan pada Koperasi Berkat Usaha Kita.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara melakukan penyuluhan pada Koperasi Berkat Usaha Kita.


Dibentuknya koperasi ini sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan menjadi binaan pencanangan nasional di Kementerian, Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).


Penyuluhan tersebut dihadiri Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Puguh Irfan beserta tim. Hadir juga pengurus Koperasi Berkat Usaha Kita, Jhony Nadeak dan seluruh anggota, di Kantor Koperasi Berkat Usaha Kita yang berada di Jalan Harmonika Baru No 5 Padang Bulan, Selayang II Medan, Kota Medan, pada Jumat (13/10).



Dikatakan Puguh, dengan adanya pembentukan koperasi ini mulai dari pengurus dan anggota seluruhnya diharapkan tetap berkomitmen untuk mensejahterakan anggotanya.


“Mulai dari awal pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Kemudian kedepannya juga harus menjalankan dengan prinsip-prinsip koperasi yang ada. Kami sebagai pembinanya di provinsi berharap, koperasi ini bisa terbentuk, berkembang dan maju,” ujarnya.


Puguh juga menjabarkan, kondisi koperasi di Sumut saat ini sedang berbenah. Disampaikan, tadnya kurang aktif diharapkan bisa aktif kembali. Lalu bisa melaporkan perkembangan yang ada di koperasi tersebut.


Baca juga: Harkopda Deli Serdang ke-76, Bupati: Fungsi Utama Koperasi untuk Mewujudkan Kesejahteraan Anggota


“Di Sumut ini ada sekitar 13 ribuan koperasi, namun yang aktif hanya 5 ribuan saja. Maka kedepannya diharapkan bisa berubah,” ucapnya.


Dijelaskan, untuk kendala pada koperasi tidak aktif ini yakni pada awal pembentukan tak ada program maupun rencana kerja, kepengurusan juga gak sinkron dengan yang lain. Lalu, tidak sinkron dengan pengawas dan anggota.


Sehingga dari kegiatan usaha atau koperasi juga bingung mau berbuat apa setelah dibentuk, karena tidak ada program dan rencana kerja.



“Kami berharap, agar disusun rencana kerja ke depan apa yang akan dibuat oleh koperasi tersebut. Sehingga bisa melaksanakan kegiatan usaha dan unit-unit usahanya ke depan sesuai rencana dan tahapan-tahapan. Bahkan saat ini dari kementerian memang menyarankan harus berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena ingin menertibkan KSP di Indonesia,” terangnya.


Sedangkan Jhony Nadeak menuturkan, pihaknya akan membuat perubahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab belakangan ini ada peraturan Kemenkop UKM yang harus dipatuhi.


“Kita akan ikuti supaya koperasi ini berjalan baik dan aman untuk kedepannya. Direncanakan koperasi ini akan buka pada Desember dengan mematuhi peraturan agar kita aman, sehingga tidak disebut orang ilegal. Jadi kita patuh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya, seraya menyatakan, penasehat koperasi adalah Eben Nadeak. (BG/MED)

TRENDINGMore