Yunas dan Wahyudi serta barang bukti sepedamotor. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Duet maling sepeda motor berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul Resor Serdang Bedagai.
Demikian informasi disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10).
“Kedua pelaku inisial MIY alias Yunas (24) dan MIW alias Wahyudi, keduanya warga Dusun l, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” kata AKP Agus.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor BK 4613 NAK yang saat itu terparkir di seputaran Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Selasa (3/10/23) sekira pukul 06.00 Wib.
Keduanya ditangkap setelah pemilik sepeda motor, Hendra (45), warga Jalan Vihara III, Kelurahan Tebing Tinggi Lama membuat pengaduan ke polisi sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/494/X/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT. TT tanggal 3 Oktober 2023.
Sebelum dicuri, memarkirkan sepedamotornya di lokasi dengan stang terkunci. Namun, sore itu dia tidak lagi melihat sepeda motor miliknya tersebut.
“Mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi,” kata Agus.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku adalah Yunas dan sedang berada di Dolok Masihul.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan Yunas.
Polisi langsung kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi Yunas terkait keberadaan sepedamotor tersebut.
Kepada polisi, Yunas mengaku bahwa sepeda motor itu disimpan di salah satu tempat di Dolok Masihul. Polisi bergegas ke lokasi yang disebutkan dan menemukan satu unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat yang diakui Yunas merupakan hasil curian di Jalan DI Panjaitan Tebing Tinggi.
“Kemudian pada hari Rabu (4/10) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi kembali berkerjasama dengan personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan pelaku kedua alias Wahyudi,” ungkap Agus.
Saat ini, kedua tersangka berikut unit sepeda motor hasil curian sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap kedunya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana,” tutup Agus. (BG/TT)