DAERAHHUKUMNEWSSUMUT

Dugaan Korupsi UPT Dinas PUPR Sumut Naik ke Penyidikan, Kejatisu Sita Sejumlah Dokumen

Jumat, 20 Oktober 2023, 20:09 WIB
Last Updated 2023-10-20T13:09:18Z
Kejatisu saat melakukan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas PUPR Sumut, pada Kamis (19/10).



MEDAN-BERITAGAMBAR :


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi di Jalan dan jembatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunungsitoli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dari penyelidikan ke penyidikan.


Saat dikonfirmasi mistar.id melalui telepon seluler, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan berkas, data dan dokumen di kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis, Kota Medan.


“Kejatisu telah melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Sumut atas kasus dugaan korupsi pada tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi sebesar Rp 7,7 miliar,” ungkap Yos, pada Jumat (20/10).



Dijelaskan Yos, adapun dokumen atau berkas-bekas yang disita merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.


“Sebelumnya tim Jaksa Penyidik telah meningkatkan penanganan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.


Yos pun menjelaskan, dokumen atau berkas yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi ini.



Ketika ditanyakan terkait penetapan tersangka, Menurut Yos, sampai saat ini Kejatisu masih terus mendalami dan melakukan pengembangan. Sehingga nanti apabila sudah disimpulkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan, maka secepatnya akan diumumkan penetapan tersangka.


“Begitu juga perihal jumlah kerugian keuangan negaranya,” sebut Yos.(BG/MED)

TRENDINGMore