Aktivitas tambang galian c diduga tanpa izin di Dusun Kuta Imbaru Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Penambangan galian c jenis batu padas/batu kuari tanpa izin menggunakan alat berat eskavator dan breker secara terang-terangan di tebing pinggir Jalan Nasional Tigalingga – Kutabuluh Tanah Pinem, tepatnya di Dusun Kuta Imbaru, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, bebas beroperasi, Kamis (12/10).
Kegiatan yang diduga sudah lama beroperasi itu kian masif, tanpa tersentuh hukum. Kegiatan ilegal ini berdampak terhadap kerusakan lahan pertanian dan mengancam keselamatan pengendara yang melintas.
Salah seorang warga yang sering melintas di lokasi mengatakan, dia dan pengendara lainnya sering merasa keselamatannya terancam akibat material batu kuari yang berserakan di badan jalan.
“Ditambah lagi ada batu yang jatuh secara tiba-tiba dari atas. Karena di lokasi tidak ada dibuat rambu-rambu atau tanda-tanda ada pekerjaan, mengingat medan jalan tikungan tajam (tikungan patah),” ujar dia minta namanya dirahasiakan.
Informasi diterima dari warga lainnya menyebutkan, penambangan menggunakan alat berat itu juga berdampak pada kerusakan lahan pertanian warga yang berada di atas lokasi. Sering terjadi longsor, dan hal itu sudah pernah dikomplain warga, tapi tak pernah ditanggapi oleh pemilik galian c berinisial BT.
Warga sekitar juga membenarkan, bahwa kegiatan penambangan batu dengan menggunakan alat berat di lokasi sudah berlangsung lama. Para pekerja beroperasi pada siang dan malam hari, tanpa ada tindakan dari pihak terkait.
“Akses jalan ramai dilintasi kendaraan 24 Jam. Kami juga menduga ada yang membekingi kegiatan tersebut,” katanya.
Unsur Pemerintah Desa Harapan dikonfirmasi Mistar.id mengaku tidak mengetahui soal izin kegiatan penambangan batu tersebut. Sebab, pihak pengelola tidak pernah mengajukan permohonan surat keterangan dari Pemerintahan Desa sesuai kebutuhan atau dibutuhkan.
“Tidak mungkin pemerintahan desa tidak terlibat soal berkas administrasinya, minimal surat keterangan domisili dan lokasi kegiatan, jadi kami kurang tau soal itu,” ucap dia.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, Wanri Berutu menambahkan, melalui dasar penetapan objek penagihan pajak galian c, dasarnya harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus usaha penambangan batu kuari (Padas).
“Di Kecamatan Tanah Pinem tidak ada pemilik IUP selain pengusaha tambang galian c komoditi dolomit dan felspar. Kalau batu kuari tidak ada IUP sama sekali,” kata Wanri.
Ironisnya, saat kegitaan penambangan direkam oleh awak media, seketika kegiatan itu dihentikan. Saat coba dikonfirmasi, sejumlah orang yang ditemui tidak bersedia sambil pergi meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian alat berat juga digeser untuk disembunyikan.(BG/DA)