DAERAHNEWSSUMUT

Jaksa Tuntut Mantan Pegawai Bank BRI di Asahan 7 Tahun Penjara

Kamis, 05 Oktober 2023, 17:16 WIB
Last Updated 2023-10-05T10:16:15Z
Terdakwa saat diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Asahan beberapa waktu lalu. 




ASAHAN-BERITAGAMBAR :


Jaksa di Kejaksaan Negeri Asahan tuntut terdakwa, Juan Irwan Parninggotan, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dalam persidangan kasus korupsi.


Terdakwa merupakan mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 833 juta.


Informasi ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aldo Marbun. Kepada wartawan, Kamis (5/10/23), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.


“Terdakwa dituntut 7 tahun penjara atas perbuatannya,” kata Aldo Marbun.



Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.


Juan Irwan Parninggotan, yang merupakan mantan pegawai BUMN dan menjabat sebagai Mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kisaran, terbukti melakukan upaya memperkaya diri pribadi yang pada akhirnya merugikan negara.


“Motif pelaku dalam tindakannya adalah melakukan modifikasi data nasabah, menciptakan kesan bahwa nasabah tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Akibat dari tindakan ini adalah penyaluran kredit yang kemudian menjadi macet,” terang Aldo.


Dikatakan Aldo, dalam kasus ini terdakwa juga mengusulkan 14 nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas KUR Mikro. Sidang lanjutan akan terus berlangsung, dan publik menantikan putusan akhir dalam kasus ini. (BG/AS)

TRENDINGMore