DAERAHNEWSPERISTIWASUMUT

Kapolres Simalungun Bawa Korban Penganiyaan Ke Rumah Sakit

Sabtu, 07 Oktober 2023, 17:23 WIB
Last Updated 2023-10-07T10:23:44Z
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung saat menjenguk anak usia 5 tahun korban penganiayaan di Rumah Sakit Pematangsiantar.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :

Nasib malang dialami seorang anak berinisial R berusia 5 tahun warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Bocah malang yang sudah ditinggal pergi sang ayah untuk selamanya itu menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri berinisial SM (53)


Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bakar di bagian dada dan punggung karena distrika SM. Sebelumnya kaki korban juga sudah dipukul pakai sapu lidi.


Mendapat laporan dari warga, pihak Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan. Melihat kondisi itu, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, segera membawa korban ke salah satu Rumah Sakit di Kota Pematangsiantar, Jumat (6/10) sekira pukul 15.30 WIB.


“Hari itu juga kami langsung membawa korban ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, Sabtu (7/10).


“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.


Dia menambahkan, kasus penganiayaan itu sudah dalam proses penyelidikan lebih lanjut, bahkan pelaku yang notabenenya adalah inang uda (tante) korban sudah diamankan.


“Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,” ucap AKBP Ronald.


Mantan Kapolres Taput itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.


“Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” pesan Kapolres.


Dalam keterangan pers Kapolres Simalungun melalui KBO Reskrim Iptu Lumban Sirait, sebelumnya, Jumat (6/10), menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini berawal, Rabu.(4/10), saat pelaku SM berada di rumahnya. Pelaku yang juga tante korban marah kepada korban karena telah memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Marah, SM kemudian memukul kaki korban dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.


“Dalam pengakuannya, SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan R, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya Jumat (6/10).


Tindakan SM dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Lumban.(BG/PS)

TRENDINGMore