Suasana pemusnahan barang bukti narkoba di kantor Kejari Asahan. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari 28 perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (18/10).
Adapun, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang intens selama periode Juli hingga Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedying Wibianto Atabay, yang didampingi oleh Kepala BNN, Andrea Retha, mengungkapkan dari 28 perkara ini, sebanyak 24 di antaranya berkaitan dengan sabu-sabu.
“Sementara ganja dan ekstasi masing-masing mencatatkan dua perkara,” jelas Dedying.
Selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan, berbagai perangkat terkait narkotika, seperti timbangan, pipet sekop, kaca pireks, dan handphone juga turut dibersihkan dari peredaran.
“Rincian pemusnahan melibatkan 104,22 gram sabu-sabu, 2 gram ganja, 10,7 gram ekstasi, 3 unit timbangan elektrik, 13 buah pipet sekop, 5 buah kaca pireks, dan 19 unit handphone,” jelas Kajari Asahan.
Tujuan utama dari pemusnahan ini adalah mencegah barang bukti narkotika tersebut kembali beredar di masyarakat. Hal ini merupakan langkah konkret dalam memerangi peredaran narkotika dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dan ekstasi dilarutkan dengan menggunakan blender, sementara barang bukti lainnya dibakar. (BG/AS)