Pihak Kejari Padangsidimpuan saat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan IPAL. |
PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan menetapkan sebanyak 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL Domestik oleh Dinas Lingkungan Hidup Provsu tahun 2021. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (5/10) lalu.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan.
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka itu yakni BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA. 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Kemudian FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia pada kegiatan pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
“Selanjutnya DS selaku Direktur Cv Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas pada kegiatan pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (11/10).
Yunius menjelaskan, dalam proyek tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang/jasa yang telah dikerjakan, sehingga terdapat kekurangan volume dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi.
Hal itu sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Ir Victor Gangga Sinaga MEng Sc Nomor: 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214,- berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor: 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas Yunius. (BG/PSP)