Keluarga terdakwa kasus korupsi proyek Panagasean-Sitamiang Tahun Anggaran 2021 saat mengembalikan kerugian keuangan negara di kantor Kejari Samosir, diterima Kajari Andi Adikawira Putera. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Keluarga Herdon Samosir (HS), terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Panagasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2021 mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Senin (16/10).
Kepala Kejari (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Richard Nayer Parningotan Simaremare mengatakan, terdakwa HS melalui adik kandungnya Welly KJ Samosir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp744.498.680,14.
Andi menambahkan, bahwa terdakwa HS bersama-sama dengan Saut Simbolon (SS) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.129.000.000.
Herdon Samosir (kontraktor) dan Saut Simbolon (PPK dinas PUTR Pemkab Samosir) disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Bahwa uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank BRI, sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Kajari.(BG/TS)