DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Maling Ponsel di Tapteng Ditangkap Setelah 2 Penadahnya Diciduk

Senin, 16 Oktober 2023, 17:34 WIB
Last Updated 2023-10-16T10:34:00Z

J (kiri), pelaku utama AML dan AS berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pinang Sori. 


TAPTENG-BER ITAGAMBAR :


Unit Reskrim Polsek Pinang Sori, berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di lingkungan I Pandurungan Jae, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (7/10) pagi lalu.


PS Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Tapteng, Aiptu Dariaman Saragih, Senin (16/10), mengatakan, kejadian pencurian tersebut semula dilaporkan korbannya AY Sianturi (45).


“Korban kehilangan 1 unit handphone Realme Narzo 50A Prime warna hitam, 1 unit handphone Samsung dan uang tunai lebih kurang Rp300.000 dan jika ditotalkan semua berkisar Rp2.700.000,” urai Dariaman.



Para pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menciduk penadah 1 AS (20), warga Desa Sihaporas Pinang Sori, Jumat (13/10) di Jalan II, Kelurahan Pinangsori.


Polisi berhasil mendeteksi keberadaan ponsel tersebut melalui IMEI. Tiba di lokasi yang tertera melalui IMEI, polisi menemukan AS memegang diduga ponsel yang dicuri.


Petugas kemudian menginterogasi AS dari mana dia memperoleh ponsel tersebut. Pemuda itu kemudian mengaku bahwa handphoe itu dibelinya dari AML (18), warga Togabasir Pinang Sori.


“Setelah dicocokkan, nomor IMEI sama dengan milik korban,” kata Dariaman.


Selain membeli 1 unit handphone, AS juga mengaku disuruh oleh AML untuk menjual 1 unit lainnya kepada laki-laki inisial J (52) yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.


Setelah dilakukan pengembangan, pelaku utama AML ditangkap di lingkungan Pasar Kelurahan Pinangbaru Kecamatan Pinangsori, dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.


Sedangkan J warga lingkungan I Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, ditangkap di rumahnya. Dari tangannya, polisi menyita 1 unit handphone Samsung Galaxy A11 –memiliki nomor IMEI sama dengan milik korban yang hilang.


Selanjutnya, kata Dariaman, polisi membawa AML dan kedua penadah ke Polsek Pinang Sori untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP.


Namun, J kemudian mendapat penangguhan penahanan dengan jaminan karena mengaku ia tidak mengetahui handphone tersebut adalah barang curian.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1 unit handphone Realme Narjo 50A Prime berikut kotaknya dan 1 unit Handphone Samsung Galaxy A 11.(BG/TAP)

TRENDINGMore