DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang H Timur Tumanggor MAP menandatanganai berita acara pembahasan bersama pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (24/10).
Timur Tumanggor dalam sambutannya mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.
“Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil). Selanjutnya juga ditetapkan peran dan fungsi masing-masing lembaga atau instansi dalam kegiatan pemilihan. Kita mengetahui bersama pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tahun 2024,sedangkan tahapan dimulai tahun 2023 ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, Deli Serdang adalah salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2024. Semua pihak sepakat Pilkada Deli Serdang harus terlaksana secara demokratis. Upaya mewujudkan hal tersebut tentu harus dimulai dari pemangku kepentingan yang telah diamanatkan peran dan fungsinya masing-masing. Antara lain Pemkab yang menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang.
“Dapat saya sampaikan, Pemkab Deli Serdang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan penyelenggara pemilihan secara bersamaan telah melakukan pembahasan terhadap usulan pendanaan kegiatan pemilihan yang diajukan penyelenggara pemilihan, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku, baik dari sisi pemerintah daerah maupun lembaga penyelenggara pemilihan,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs Zainal Abidin Hutagalung dalam laporannya menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama antara TAPD Pemkab Deli Serdang dengan KPU dan Bawaslu tentang pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dilakukan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020.
Disebutkan, pengelolaan pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang tahun 2024 yang bersumber dari APBD Deli Serdang, dimana KPU Kabupaten Deli Serdang mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp176.713.223.000 dan Bawaslu Deli Serdang Rp48.579.078.000.
“Penyelenggara pemilihan telah melakukan pembahasan usulan untuk mengevaluasi standar kebutuhan dan standar satuan harga pendanaan kegiatan pemilihan hasil evaluasi usulan pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang bagi KPU Deli Serdang sebesar Rp98.428.630.000 dan bagi Bawaslu sebesar Rp28.566.376.000. Hasil pembahasan bersama dituangkan dalam berita acara guna menjadi dasar pengelolaan pendanaan kegiatan pemilihan tersebut,” pungkasnya.(BG/DS)