NEWSSUMUTUMUM

Pentingnya Penerapan Inovasi dan Kreativitas dalam Pelayanan Informasi Publik

Jumat, 06 Oktober 2023, 12:07 WIB
Last Updated 2023-10-06T05:07:28Z
Kadiskominfo Sumut Ilyas Suharto Sitorus saat memberikan sambutan. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Suharto Sitorus menegaskan, penerapan inovasi dan kreativitas penting dalam pelayanan informasi publik untuk melayani hak masyarakat memperoleh informasi.


Ilyas mengatakan, pelayanan informasi sudah saatnya beralih pada layanan berbasis digital. “Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat,” ucapnya pada acara Bimtek Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi PPID Wilayah Barat, di Hotel JW Marriott Medan, Jumat (6/10).


Dikatakannya, pelayanan informasi berbasis aplikasi tersebut memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan personalisasi informasi untuk para pengguna. “Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif,” sebutnya.


Ilyas mengatakan, aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pengguna, kapan saja, dan dimana saja, selama terhubung ke internet. Aplikasi juga akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan, sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.


“Pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional,” katanya.


Untuk itu, Ilyas menegaskan pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, relevan, dan efisien.


“Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang-undang. Untuk itu, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,” jelasnya.


Ilyas menambahkan, berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.


“Untuk Sumut, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun lalu, tercatat bahwa pada dimensi input dan proses, Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik,” sebutnya.


“Namun, telah menjadi kenyataan bagi kami, bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, Provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk. Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut,” katanya menambahkan.


Semua lembaga publik pemerintah daerah di Provinsi Sumut, sambung Ilyas, telah berupaya melakukan hal terbaik dalam penyebarluasan informasi kepada publik. Menurutnya, penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.(BG/MED)

TRENDINGMore