DAERAHNEWSSUMUT

Pj Gubsu dan Kejatisu Teken MoU Penagihan Tunggakan Pajak

Selasa, 24 Oktober 2023, 21:52 WIB
Last Updated 2023-10-24T14:52:54Z
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto.


MEDAN-BERITAGAMBAR  :

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut, salah satunya tentang penagihan tunggakan pajak daerah.


Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan, Selasa (24/10)


Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB). 


Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.


Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.


Dikatakan Hassanudin, Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, antara lain melakukan program intensifikasi dan ektensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.(BG/MED)



TRENDINGMore