Mantan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian menggunakan kursi roda dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Labuhanbatu, pada Rabu (4/10) menyerahkan mantan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Proses tahap 2 ini juga menyertakan tersangka lainnya, yakni mantan bendahara Setdakab Labuhanbatu Elida Rahmayanti. Terhitung kerugian negara dari kasus korupsi dana persediaan Setdakab tahun 2017 ini sebesar Rp 1.347.304.255.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki , Kamis (5/10) mengungkapkan, modus kasus korupsi yang melibatkan pejabat eselon II Pemkab Labuhanbatu tersebut.
Kedua orang tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan pemakaian Dana Persediaan Setdakap Labuhanbatu yang sudah digunakan sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam laporan pertanggung jawaban pada tanggal 21 Desember 2017, tersangka hanya dapat menyerahkan bukti pertanggung jawaban pemakaian Dana Persediaan tersebut sebesar Rp 222. 584.495
“Ada uang sebesar Rp 1.277.415.505 tidak ada pertanggung jawabannya,” kata AKP Rusdi.
Selain itu, lanjut AKP Rusdi, ada juga uang pemungutan PPN dan PPH yang dilakukan oleh Elida Rahmayanti sebesar Rp 144.869.855.
Namun dari total jumlah yang dikutip, mantan bendahara Setdakab itu hanya menyetorkan pajak sebesar Rp 74.981.105. Sehingga ada selisih uang sebesar Rp 69.888.750 yang tidak disetor.
“Sehingga tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.347.304.255,” sebut AKP Rusdi.
Dalam kasus ini, M Ysuf Siagian dan Elida Rahmayanti secara bersama-sama melakukan melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab Labuhanbatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan Elida Rahmayanti untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka M Yusuf Siagian.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(BG/LB)