DAERAHHUKUMNEWSSUMUT

Polres Madina Musnahkan 91 Bal Daun Ganja Kering

Jumat, 20 Oktober 2023, 19:37 WIB
Last Updated 2023-10-20T12:37:31Z

Polres Madina memusnahkan 91 bal daun ganja kering siap edar di halaman Mapolres. 


MADINA-BERITAGAMBAR :

Polres Mandailingnatal (Madina) memusnahkan 91 ball daun ganja kering siap edar hasil tangkapan sebulan operasi oleh Satnarkoba.


Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina Jalan Bhayangkara No.01 Kecamatan Panyabungan dan disaksikan oleh seluruh pejabat utama Polres Madina, Jumat (20/10).



Kapolres Madina AKBP HM. Reza CAS, SIK, SH, MH, menyampaikan, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan serta pengungkapan kasus Narkoba di tengah masyarakat.


Kapolres juga mengatakan, saat ini Polres Madina menjadikan Narkoba prioriatas utama untuk dibasmi di wilayah hukum Polres Madina. Bahkan, kata Kapolres, diperlukan peran masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mandailingnatal dalam membasmi peredaran Narkoba.


“Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” harap Kapolres.


Dalam waktu bersamaan, Kasat Narkoba AKP Irwan SH, MM menyampaikan, barang bukti dimusnahkan 91,776,54 gram daun ganja kering siap edar dengan lima orang tersangka dalam tiga kasus.


Tersangkanya ada 5 orang dengan 3 kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.(BG/MAD)

TRENDINGMore