Pelaku berinisial JM alias Jamal dan barang bukti saat diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (21/10).
“Pelaku berinisial, JM alias Jamal, 42, ditangkap di rumahnya di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” terang Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Plh. Kasi Humas Iptu V.J Purba dikonfirmasi, Minggu (22/10).
Dikatakan, penangkapan pria berinisial JM alias Jamal karena diduga menjadi pengedar sabu. Keberhasilan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat dari media sosial (medsos) yang menyebutkan bahwa rumah dimaksud dicurigai sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
” JM alias Jamal sempat diberitakan atau diinformasikan melalui media sosial, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, rumah yang dicurigai dimaksud sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” jelas Iptu VJ Purba.
Oleh fungsi Humas Polres Simalungun, informasi itu disampaikan dan ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Res Narkoba, dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra.
” Sekitar pukul 11.00 Wib, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan JM alias Jamal di rumahnya,” ungkap Iptu VJ Purba.
Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Gamot setempat, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,24 gram.
Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel pelastik klip kosong.
Ketika diinterogasi awal, JM alias Jamal mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam miliknya. Dia mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang pria di daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim langsung melakukan upaya pengembangan kasus ini, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
Selain itu, seorang saksi warga berinisial Y yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.(BG/SMG)