Kegiatan mediasi massal (RJ) di Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Polsek Bosar Maligas bertindak sebagai mediator kembali menyelesaikan perkara melalui Restoratif Justice (RJ) untuk kasus pencurian tandan buah segar (TBS) milik PTPN IV Unit Tinjoan, Mayang, Padang Matinggi.
“Untuk perkara yang diselesaikan sebanyak 14 perkara dengan tersangka 18 orang. Dan sebagai contoh yang ditampilkan 5 kasus,” kata Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, Jumat (13/10).
Para tersangka yang terdiri dari pria dan wanita menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di hadapan penyidik dan pihak PTPN IV.
Selain itu, para tersangka juga meminta agar dipekerjakan di PTPN IV.
Pihak PTPN IV sebagai korban pun kemudian memaafkan dan menyetujui sanksi yang diterima tersangka.
Kemudian para tersangka diberi sanksi sosial yakni membersihkan rumah ibadah dan kantor kepala desa yang nantinya diawasi oleh Babinkamtibmas.
Restuadi mengatakan, keputusan kedua pihak yang berperkara telah memenuhi unsur rasa keadilan dan saling memaafkan.
Pelaksanaan restorative justice dilaksanakan di sekitar Mapolsek Polsek Bosar Maligas, Kamis (12/10) dan dihadiri Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, para Manager PTPN IV, serta para Asisten Kepala Tanaman dan Asisten Personalia Kebun (APK) jajaran PTPN IV.(BG/SMG)