NEWSSUMUTUPDATE

Polres Taput Ringkus Pengonsumsi Narkoba

Sabtu, 14 Oktober 2023, 16:38 WIB
Last Updated 2023-10-14T09:39:09Z
Tersangka saat diamankan di Polres Taput.


TAPUT-BERITAGAMBAR:

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus salah seorang pengguna narkotika jenis ganja dari Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput.


Tersangka bernama Marion Zihu Gultom (44) warga Desa Nahornop Marsada berhasil diringkus, pada Rabu (11/10) dari kediamannya.


Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas, Ipda B Gultom, pada Sabtu (14/10) membenarkan hal tersebut.



Lebih rinci Gultom menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari keresahan warga. Dimana selama ini bersangkutan sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut-ikutan menikmati ganja tanpa membayar.


“Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja dengan membawa ke warung tuak dan menghisapnya di warung itu,” sebutnya.


Lalu menawarkannya terhadap orang-orang untuk menghisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran.


Satu sampai 2 kali dilakukan seperti itu. Ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minumannya berupa tuak di warung.



Begitulah selalu cara tersangka mempengaruhi warga sekitar untuk ikut terlibat memakai narkoba.


“Kegiatan itu pun membuat warga resah sehingga menginformasikan ke Sat Narkoba melalui layanan hotline telepon 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat,” kata Juru Bicara Polres Taput ini.


Begitu informasi diterima, tim pun turun dan saat itu langsung berhasil menangkap pelaku.


Ketika penangkapan, petugas pun berhasil menyita barang bukti dari kantong tersangka dan sebagian disimpan di rumahnya berupa 1 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 1,42 gram. Selanjutnya tim memboyong tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa.


Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ganja dibeli dari temannya berinisial L, warga Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).


Saat bertransaksi, mereka awali dengan komunikasi melalui telepon dan bertemu di perbatasan Taput dan Tapsel. Kini L masih dalam pengejaran tim untuk pengembangan.


Sementara terhadap tersangka diterapkan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (BG/TA) 

TRENDINGMore