DAERAHNEWSSUMUT

Polres Taput Amankan Pengusaha Dan Alat Tambang Ilegal Di Muara

Selasa, 24 Oktober 2023, 19:30 WIB
Last Updated 2023-10-24T12:30:12Z

 

Tiga pelaku tambang ilegal galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput diamankan Polres Taput.


TAPUT-BERITAGAMBAR : 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) mengamankan 3 pelaku tambang ilegal galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.


Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKP Delianto Habeahan, Selasa (24/10), mengatakan, ketiga orang itu diamankan karena tidak menggubris imbauan Polres Taput agar menutup segala aktivitas tambang ilegal jenis galian batu gunung di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.


Delianto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan itu, adalah CS (44) warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, BR (23) warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Taput, AGS (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.


“Mereka diamankan ke Mapolres Taput pada Sabtu (21/1 saat beraktifitas melakukan penambangan batu gunung secara ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput,” terang Delianto Habeahan.


Lebih lanjut Delianto menjelaskan, dari ketiga orang yang diamankan itu, 1 orang diantaranya adalah sebagai pengusaha, yaitu CS, sedangkan BR dan AGS, merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut hasil galian,” bebernya.


Kata Delianto, penangkapan ke-tiga orang itu bermula dari laporan masyarakat setempat, dimana aktivitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.


“Saat tim turun ke lapangan ternyata aktivitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis ekskavator dan truk yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap di jual,” jelasnya.


Saat diinterogasi, tambahnya, mereka tidak bisa menunjukkan ijin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya merekapun di amankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan.


“Perlu kami jelaskan, sebelum Polres Taput melakukan tindakan, Kamis (19/10), Tim dari Polres Taput sudah mendatangi lokasi penambangan untuk mengimbau agar seluruh penambangan liar atau ilegal supaya menghentikan aktivitasnya dan sebelum memiliki ijin,” ujarnya.


Delianto mengatakan, selama ini di lokasi Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara itu, ada beberapa kegiatan penambangan batu yang illegal.


“Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk nemenuhi kebutuhan hidup, maka kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif,” sebutnya.


“Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktivitas. Namun yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan imbauan sehingga tindakan hukumpun kita lakukan,” tambahnya.


Selain tiga orang yang di amankan, turut diamankan barang bukti berupa, 1 mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1 ekskvator merk CAT 320D warna kuning.


“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA) yang berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah),” tandas AKP Delianto Habeahan.(BG/TU)



TRENDINGMore