KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Toba Amankan Pelaku Cabul Anak 11 Tahun

Senin, 02 Oktober 2023, 16:33 WIB
Last Updated 2023-10-02T09:33:56Z
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan saat berikan keterangan. 


TOBA-BERITAGAMBAR :


Seorang pria berstatus lajang ber inisial RT (39) warga Uluan, ditangkap Satreskrim Polres Toba Unit PPA, Selasa (26/9).


Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan melalui Kanit PPA, Briptu Lestika Siagian Senin (2/10) menerangkan, kejadian pencabulan itu dilaporkan paman korban inisial DS.


Pelaku mencabuli seorang anak yang masih berumur 11 tahun sebanyak tiga kali di perladangan samping rumah korban.


“Dilaporkan DS ke Unit PPA pada tanggal 26 September 2023. Kemudian pelaku ini kita amankan hari itu juga,” ucapnya.


Lanjutnya, pengakuan tersangka, ia melakukan pencabulan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2023. Tepatnya tanggal 8, 17 dan tangggal 31 Agustus 2023.


“Pelaku mencabuli korban di ladang samping rumah korban dan di situ ada makam. Di balik tembok makam itu pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” tambahnya.


Pelaku mengenal korban karena rumah keduanya tidak terlalu jauh. Kemudian, ibu korban juga mengenal pelaku karena sering meminta tolong kepada pelaku.


“Pelaku ini lajang, terus ibu korban ini tidak bisa naik sepeda motor. Jadi kalau mau belanja atau kemana-mana ibu korban ini minta tolong ke pelaku untuk mengantarnya,” paparnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I junto pasal 76e Undang-undang Perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun.


“Saat ini pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Toba,” pungkasnya.(BG/TB)

TRENDINGMore