Pria koboi saat meletuskan senpi di hadapan warga. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Aksi koboi Ruslan (43) yang melepaskan peluru ke tembok dan atap bangunan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pria arogan itu dipersangkakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pelaku sudah ditetapkan tersangka. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan,” ujar Hadi, Kamis (5/10).
Hadi memastikan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku jenis laras pendek (Pistol) kini telah disita oleh petugas.
Peristiwa itu bermula saat sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan, pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, atas izin mandor bernama Raden.
Mandor lalu menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang. “Sambil menyuruh ke luar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas,” ucap Hadi.
Diketahui, pada Senin 1 Mei 2023, Ruslan memberhentikan karyawannya bernama Bonbon Silaban, secara sepihak. Sementara Bonbon sudah bekerja di gudang milik pelaku selama lima tahun lamanya. Pada Senin 29 Mei 2023, Bonbon Silaban memberitahukan kejadian pemecatan kepada pihak SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Sumut untuk meminta pendampingan hukum ketenagakerjaan dengan harapan agar mendapatkan pesangon.
Setelah mendapat laporan dari Bonbon, pihak SPTI Sumut membuat Surat ke pelaku Ruslan, namun tidak memberikan respon. Melihat tidak ada tanggapan, SPTI kembali membuat surat permohonan ke Disnaker Sumut, namun Ruslan lagi-lagi tidak mau menanggapi.
Berlanjut pada Selasa 3 Oktober 2023, pihak SEPTI Sumut kembali mendatangi kantor Ruslan untuk melakukan mediasi. Setelah dilakukan upaya perdamaian, kedua belah pihak baik Ruslan dan juga Bonbon Silaban belum mendapat kesepakatan.
Bertepatan pada kegiatan mediasi tersebut, Ruslan mengambil satu pucuk senjata api jenis laras pendek dari dalam tas menembakkannya ke di dinding dan atap bangunan. Pelaku Ruslan melepaskan tembakan kurang lebih 10 kali. Situasi tersebut langsung mencekam, banyak dari warga di lokasi mengabadikan aksi dari pelaku. Beruntung dalam peristiwa tersebut belum ada korban jiwa.(BG/MED)