HUKUMKRIMINALNEWS

Polrestabes Medan Tetapkan BS Jadi Tersangka

Jumat, 27 Oktober 2023, 09:36 WIB
Last Updated 2023-10-27T02:36:06Z

BS memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan.

 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polisi menetapkan BS (56), sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.


Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (27/10) penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.


Katanya, informasi hoaks itu disampaikan oleh tersangka melakukan video yang diunggahnya melalui akun TikTok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_1, pada Jumat (28/7/2023) silam.



Postingan itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).


"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka BS, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang)," kata Fathir.


Ia menyampaikan, penetapan tersangka tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.


"Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian," sebutnya.


Fathir menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.


Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang di gunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkasnya.(BGED)

TRENDINGMore