Pelaku yang terlibat dalam kasus sabu di Palas. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan 7 orang tersangka karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satunya, diketahui merupakan oknum polisi.
Kasat Resnarkoba, AKP Agus M Butar Butar, Selasa (31/10) mengatakan, ketujuh orang tersangka itu berhasil diamankan personel Polsek Barumun Tengah saat berada di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah, Minggu (29/10).
Ketujuhnya adalah ASR (35), IM (41), AS (46), DK (33), RS (20), IP (17), dan DM (46).
“Ketujuh orang tersangka itu diamankan saat berada di rumah IM alias Capa. Mereka diduga sedang menunggu pelanggan,” jelas Agus.
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan, dari tersangka DM ditemukan 7 plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram beserta uang jutaan rupiah.
Sementara dari tersangka IP berhasil diamankan 10 plastik klip kecil transparan yang juga diduga berisi sabu seberat 1,44 gram. Ada pula 4 plastik kecil transparan yang disimpan di dalam bungkus permen seberat 0,67 gram.
“Semuanya sudah diamankan dan barang bukti yang ditemukan diserahkan ke Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (BG/PAL)