Petugas saat menangkap pelaku. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang bandar narkoba, Hendrik (35) yang merupakan penduduk Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan saat Hendrik tengah berupaya melakukan transaksi narkoba. Petugas berhasil menangkapnya ketika ia tengah membawa enam paket kecil sabu yang siap diedarkan.
“Kami mengamankan seorang pria dengan inisial H, yang tinggal di pinggir rel, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Kami menemukan enam paket sabu kecil yang siap dijual dari tangan tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, IPTU Muhammad Roni, Kamis (12/10).
Selanjutnya, Roni menjelaskan bahwa keenam paket tersebut disimpan tersangka dalam sebuah kotak hitam yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka Hendrik sebelumnya telah menjadi residivis dalam kasus narkoba, meskipun sebelumnya ia terlibat dengan narkotika jenis ganja.
“Menurut pengakuan tersangka, ia mengonsumsi ganja bukan sabu,” ucapnya.
Roni menyebut bahwa Hendrik mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seorang pria bernama Acun. Meski begitu, upaya pengejaran terhadap Acun belum membuahkan hasil hingga saat ini. Akibat perbuatannya, Hendrik akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (BG/AS)