HUKUMMEDANNEWS

Riski Nanda Kurir Sabu 5 Kg Dituntut Pidana Penjara 17 Tahun

Rabu, 18 Oktober 2023, 19:06 WIB
Last Updated 2023-10-18T12:06:26Z

 

JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Riski Nanda yang diikuti terdakwa secara daring.

MEDAN-BERITAGAMBAR :


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Riski Nanda (28), yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg.


Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.


“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena selama 17 tahun,” terang JPU, Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (18/10).



Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui, serta menyesali perbuatannya,” jelas Risnawati.


Setelah JPU membacakan nota tuntutan, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) nya.(BG/MED)

TRENDINGMore