KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Binjai Tangkap Empat Tersangka Narkoba, Satu Wanita

Selasa, 03 Oktober 2023, 14:10 WIB
Last Updated 2023-10-03T07:10:56Z

 

Empat tersangka salah satunya wanita yang kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai.



BINJAI-BERITAGAMBAR : 

Sat Narkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan 4 tersangka yang diduga terlibat kasus narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, satu diantaranya wanita.


Demikian informasi disampaikan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane Selasa (3/10).


“Pengungkapan itu berdasarkan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terhadap para Kapolres se-jajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.


Kemudian Kapolres Binjai Rio Alexander Penelewen memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.


Setelah diadakan penelusuran Sat Serse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota sering transaksi Narkoba.


Lalu Sat Narkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP sesuai arahan AKP Irvan Rinaldi Pane, selaku Kasat Narkoba.


Hasilnya, tim menemukan 2 orang laki-laki dan 1 wanita yang gerak-geriknya sangat patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap ketiganya. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau muda sebanyak 100 butir. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap ketiga orang terduga MK, (21), pria Desa Matang Kumbang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21) laki-laki, Desa Wonosari Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan DW (21) wanita warga Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.


Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengakui pil ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki, saat itu juga tim langsung gerak cepat dan berhasil menangkap WR alias Danianto (18) di Marelan II Lingk. 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, kota Medan.


Dalam penangkapan tersebut barang bukti yabg berhasil diamankan 100 butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat brutto 39,92 Gram, 1 unit HP merk Iphone warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru BK 6766 RAV, 1 unit Hp merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp.1,5 juta dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa no plat polisi.


Ke-4 tersangka melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.(BG/BJ)


TRENDINGMore