KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Kota Padangsidimpuan Amankan 2 Orang dan Ganja 2,6 kg

Rabu, 25 Oktober 2023, 17:41 WIB
Last Updated 2023-10-25T10:41:00Z

 

Kedua terduga pengedar ganja MS (40) dan MS (22) di Mapolres Padangsidimpuan.



PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua terduga pengedar narkoba di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumut, Minggu (22/10). Selain ke dua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 2,6 kg narkoba jenis ganja.



Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (25/10), membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. Keduanya diduga sebagai pengedar daun ganja di wilayah kecamatan Padangsidimpuan Utara yang licin dari penangkapan petugas.


Kedua pelaku yakni MS (40) warga Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan MS (22) warga Desa Pangarongan, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.



AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap dilakukan di kawasan Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru itu.



Dari informasi itu tim langsung menindak lanjutinya dengan terjun ke lokasi. Di lokasi saat melakukan penyelidikan personel melihat dua pria dengan gerak mencurigakan sedang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tidak mau berlama-lama tambah Kasat Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap kedua pria tersebut tanpa perlawanan


Setelah di periksa personel menemukan barang bukti berupa 1 ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam yang tergantung di sepeda motor milik tersangka



Saat Diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka kemudian berdasarkan keterangan MS (40 ) masih ada menyimpan sisa ganja tersebut di kediamannya di Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari pengakuan itu tim memboyong MS dan personil kembali menemukan 1 ball narkotika golongan I jenis ganja didalam ember yang disimpan tersangka dibawah tempat tidurnya.


Berdasarkan keterangan keduanya daun ganja tersebut hendak diedarkan di Kota Padangsidimpuan dan di jemput dari Kabupaten Mandailing Natal


Kepada masyarakat kasat resnarkoba menghimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba.


“Terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri,” ucapnya.


Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka MS (40) dan MS (22) beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Padangsidimpuan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba.


Adapun barang bukti yang di amankan personil Polres Kota Padangsidimpuan yaitu 1 ball narkotika golongan I jenis ganja seberat 2200 gram dan 2 bungkus plastik asoy yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 400 (empat ratus) gram berikut 3 unit Hp Android berbagai merek. Petugas juga mengamankan 1 Unit Sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB. 1buah ember besar , 1 buah hekter berikut 1 kotak anak hekter.(BG/PSP)

TRENDINGMore