DHS dan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Pematang Siantar. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Seorang pria ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Pria berinisial DHS (22) tersebut ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (7/10( sekitar pukul 13:00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu , Rabu (11/10) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
“Berdasarkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan menuju lokasi,” katanya.
Sesampainya di tempat yang disebutkan, polisi melihat seseorang sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan.
Polisi langsung mengamankan pria yang belakangan diketahui adalah warga warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok berisi narkotika jenis sabu, dan satu unit HP,” jelasnya.
Ketika diinterogasi polisi, DHS mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Tambun Timur. Petugas langsung menuju lokasi sembari memboyong DHS.
Di sana, polisi menemukan satu plastik hitam berisi 11 paket sabu, seberat 217,75 gram.
Saat ini, DHS dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Pematang Siantar untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(BG/PS)