Tersangka dan barang bukti saat berada di kantor polisi. |
SIBOLGA-BERITAGAMBAR :
Satres Narkoba Polres Sibolga meringkus pria berinisial RSMT (31) di Jalan Toto Harahap Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (9/10/23).
“Tersangka yang diamankan merupakan warga Jalan Keder Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Selasa (10/10).
Suyatno menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di sekitar warung.
Saat diamankan, tersangka mencoba membuang satu bungkus sedang ke lantai, yang kemudian ditemukan oleh petugas. “Bungkusan tersebut berisi 16 paket kecil sabu sekira 4,61 Gram,” sebutnya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 3 paket plastik klip bekas sisa-sisa sabu, 2 paket kecil plastik bening berisi sisa-sisa sabu, 2 buah pipet yang sudah diubah menjadi sendok, uang tunai sejumlah Rp2.410.000, 1 dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp2.077.000, 2 buah pisau lipat, dan 1 unit Handphone Android Oppo warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (BG/SBG)