KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres T.Tinggi Amankan Aseng Miliki Sabu 2,28 Gram

Senin, 02 Oktober 2023, 14:21 WIB
Last Updated 2023-10-02T07:21:25Z

 

Pelaku bersama barang bukti kini berada di Mapolres Tebing Tinggi. 


TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Miliki 2,28 gram narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria pengangguran berinisial HP alias Aseng (32) diamankan personel Polsek Sipispis, Resort Tebing Tinggi.


Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (2/10) kepada Wartawan.


Ia membenarkan penangkapan warga Kampung Kelapa Kembar, Desa Sibarau, Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai (Sergai) tersebut.


“Penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Personel Polsek Sipispis. Tersangka HP alias Aseng sudah diamankan, Selasa (26/9) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, saat berada di kawasan kebun kelapa sawit di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ungkap AKP Agus.


Lanjut AKP Agus, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram. Selain itu, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap sabu, lengkap dengan kaca pirex dan uang tunai Rp 290.000.



“Ketika diinterogasi polisi, tersangka mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” ujar AKP Agus.


Ditambahkan AKP Agus, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tersangka Aseng bersama barang bukti diserahkan Pihak Polsek Sipispis ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.


“atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus.(BG/TT)

TRENDINGMore