Tersangka Kedip sang residivis setelah diamankan polisi. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan HS alias Kedip (41) salah satu residivis kasus narkoba kembali diamankan atas kepemilikan sabu seberat 9,88 gram.
Kedip diamankan dari Jalan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (9/10) lalu.
Pria warga Gang Suro, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini harus mendekam di balik jeruji besi, setelah sebelumnya bebas tanpa bersyarat.
Kasubag Humas Polres Labuhan Batu, Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (19/10) membenarkan terkait penangkapan tersebut. Parlando juga tidak membantah jika yang bersangkutan merupakan residivis narkoba.
“Ia, yang bersangkutan residivis kasus narkoba. Kalau tahun berapa kurang tahu, sekarang dia ditahan dan diamankan atas kasus yang sama,” ujar Parlando.
Dijelaskan Perlando, awal penangkapan tersangka Kedip (41) bermula dari informasi dari masyarakat.
“Awalnya kita dapatkan Dumas dari masyarakat terkait aktivitas pelaku Jalan Kampung Baru,” tutur Iptu Parlando.
Kata Perlando, disana polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 9,88 gram. Tidak hanya itu, Polisi juga amankan barang bukti lainnya.
“Berupa uang tunai sebesar Rp 705.000, handphone, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (BG/LB)