Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan saat memberi keterangan pers. |
TAPUT-BERITAGAMBAR :
Jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan 14 tersangka diamankan sejak tanggal 12 September hingga 2 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Wakapolres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, pada konferensi pers, Senin (2/10) di Mapolres Tapteng.
“Sebelas kasus narkoba tersebut di antaranya, 9 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Sedangkan untuk 14 tersangka, di antaranya 13 laki-laki dan 1 perempuan,” bebernya.
Masih kata Kamaluddin, total barang bukti yang berhasil disita yaitu ganja 13,98 gram, sabu 25,95 gram, 4 unit timbangan digital, 8 unit handphone, uang tunai Rp7.422.000 dan plastik klip bening serta alat hisap bong.
Kamaluddin menyebutkan, lokasi penangkapan dari 11 kasus tersebut yaitu, 4 di kecamatan Pandan, 2 di Kecamatan Pinang Sori, 1 di Kecamatan Sibabangun, 1 di Kecamatan Tapian Nauli, 1 di Kecamatan Sorkam, 1 di Kecamatan Barus dan 1 di wilayah Sibolga.
“Sesuai perintah Bapak Presiden Republik Indonesia dalam hal memerangi narkoba. Oleh karena itu, Kapolda Sumatera Utara mengeluarkan komitmen Polda Sumut bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan memerintahkan Polres jajaran terus meningkatkan pemberantasan narkoba,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Kamaluddin, dalam pelaksanaannya Sat Resnarkoba Polres Tapteng mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas.
“Yaitu dengan melaksanakan giat penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memerangi narkoba,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kamaluddin menyampaikan, ke 14 tersangka yang dihadirkan pada konferensi pers itu akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BG/TAP)