Kepala Seksi Penegak Hukum pengawasan Ketenagakerjaan, Renta Silalahi. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelenggaraan pengawasan terhadap tenaga kerja anak.
Yaitu dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan/lepas pantai, industri, perkebunan, pariwisata dan anak jalanan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penegak Hukum pengawasan Ketenagakerjaan, Renta Silalahi kepada mistar.id Jumat (13/10).
Renta mengatakan pelarangan pekerja anak dan pelibatan anak dalam pekerjaan terburuk untuk anak menjadi perhatian secara nasional dan global karena situasinya yang sangat buruk bagi tumbuh kembang anak dan melanggar hak-hak anak.
“Situasi pekerja anak di Indonesia memiliki kaitan erat dengan pengaruh budaya, situasi keluarga yang miskin dan akses layanan yang terbatas pendidikan, kesehatan dan perlindungan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, penurunan angka pekerja anak di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama dari arahan Presiden Republik Indonesia.
Terkait 5 program prioritas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
“UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut berkomitmen melakukan pengawasan dalam upaya penghapusan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk dengan membuat kebijakan program menyeluruh,” sebutnya.(BG/PS)