Tersangka JH bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. |
P.SIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang wanita muda pemilik sabu-sabu sebanyak 103,13 gram. Barang terlarang ini ia dapat dari seorang tahanan di penjara.
Tersangka JH (33) warga Jalan Sudirman, Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap di dalam angkutan umum ketika baru tiba dari Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, membenarkan penangkapan wanita muda pemilik seratusan gram narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Senin (30/10).
Wanita Miliki 103,13 Gr SS Dari Penjara
Dijelaskan, Jum’at (27/10/2023), pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada wanita muda naik angkutan umum membawa sabu-sabu dari Kabupaten Tapanuli Tengah menuju Kota Padangsidimpuan.
Berbekal informasi ciri-ciri angkutan dan perempuan pembawa narkotika itu, AKP Jasama perintahkan anggota segera melakukan penyelidikan ke salah satu loket di sekitaran Kelurahan Sadabuan.
Sekira pukul 20:30, angkutan jenis L300 dari Sibolga melintas di depan salah satu sekolah ternama di Sadabuan. Polisi yang sudah menunggu di sana mencegat dan memeriksa penumpang.
JH tidak dapat menghindar ketika Polisi menggeledah plastik warna hitam di bawah tempat duduknya. Bungkusan itu berisi 48 plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Wanita Miliki 103,13 Gr SS Dari Penjara
Bersama narkotika seberat 103,13 gram dan satu telepon selular, tersangka JH diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.
Kepada petugas, JH mengaku baru pulang menemui seseorang di Tapanuli Tengah. Narkotika jenis sabu-sabu itu dia dapat dari DL, seorang tahanan di penjara.
Apakah JH ini termasuk si ‘Princes Narkoba’ jaringan penjara, Polisi masih melakukan pengembangan kasusnya.(BG/PSP)