Calon penumpang dan barang bukti saat diamankan di Bandara Kualanamu. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut bekerja sama dengan Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Kualanamu, menangkap 2 orang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GA-183 tujuan Jakarta, dan seorang pengantar, Senin (6/11) pukul 05.30 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
Dari keduanya disita 8 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 3.021 gram, atau 3 Kg lebih.
Keduanya adalah berinsial Ri (27) warga Dusun Istirahat, Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan FR (24) warga Dusun Mesjid, Kecamatan Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Seorang pengantar berinsial PMH (25), warga Dusun Amiruddin, Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Informasi diperoleh, di saat Ri diikuti PMH memasuki areal pemeriksaan mesin X-Ray di SCP (Security Check Point) Main entrance-2 terminal keberangkatan, petugas mencurigai isi barang bawaannya di tas rangsel miliknya.
Calon penumpang Ri selanjutnya dibawa ke posko pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan secara manual oleh petugas Avsec bersama tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut. Dari tas rangsel milik Ri ditemukan 4 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 2.006 gram.
Ketika diinterogasi Ri mengaku bahwa PMH adalah pengantar, selanjutnya Ri dan PMH diamankan. Petugas selanjutnya melakukan pengecekan reservasi (pemesanan) tiket dan mengetahui terdapat 2 orang calon penumpang.
Tidak mau buruan lepas, petugas mengamankan FR yang sudah masuk di ruang tunggu Gate-9 terminal keberangkatan. Dari dalam tas koper milik FR, petugas menemukan 4 bungkus plastik transparan diduga kuat sabu seberat 1.015 gram.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur, Senin (6/11) membenarkan adanya 2 calon penumpang tujuan Kulanamu-Jakarta yang diamankan karena diduga membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.
Calon penumpang Ri, FR dan PMH berikut barang bawaan diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.(BG/DS)