Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Mhd Jahari Sitepu saat meninjau kondisi 33 PMI Non Prosedural yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 33 Pekerja Migran Indonesia(PMI) Non Prosedural atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pemeriksaan Petugas Imigrasi.
33 PMI tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sah dan pemeriksaan Petugas Imigrasi.
Ke 33 PMI tersebut masuk melalui daerah perairan Pantai Labu Deliserdang. Setibanya di Pantai Labu PMI Non Prosedural tersebut dijemput menggunakan 1 unit truk, dan terjaring saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kanimsus Medan bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu dan Polresta Deliserdang bergerak cepat melakukan koordinasi dan memeriksa ke 33 PMI beserta 1 supir truk dan 1 kernet dan menemukan 16 Paspor WNI, dan 3 SPLP, serta 14 WNI tanpa memiliki dan membawa dokumen Keimigrasian.
Mhd Jahari, Kamis (2/11) meninjau secara langsung kondisi ke 33 PMI Non Prosedural yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
“Berhasil kami amankan ke-33 PMI Non Prosedural yang terdiri dari 28 orang pria dan 5 orang wanita yang mayoritas berasal dari provinsi Aceh. Kami akan berkoordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Sumatera Utara untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” ucap Jahari.
Keberadaan 33 PMI tersebut, kata dia, saat ini sedang ditangani dan dikordinasikan untuk ditindak lanjuti. “Serta melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkapnya.
Turut mendampingi Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir dan pejabat Imigrasi Kelas I TPI Medan. (BG/MED)