DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Anggota Panwascam Halongonan Ditangkap Polisi saat Nyabu di Kantornya

Sabtu, 25 November 2023, 20:53 WIB
Last Updated 2023-11-25T13:53:30Z
Tersangka saat diamankan di Polsek Padang Bolak.



PALUTA-BERITAGAMBAR 


Oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), inisial ACSH (34) ditangkap polisi, karena diduga kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, di kantornya, pada Jumat (24/11) malam.


Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar saat dikonfirmasi, pada Sabtu (25/11) membenarkan kejadian tersebut.


“Hal itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, tim kita mendapatkan informasi ada memakai sabu di kantor Panwascam Halongonan,” paparnya.


Selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak menuju Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, kemudian memantau di sekitaran kantor Panwascam setempat.


Tak lama kemudian, petugas melihat ada orang masuk ke kantor Panwascam Halongonan.


“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kantor ditemukan alat hisap sabu/bong, mancis, handphone (HP) merk Vivo warna hitam dan plastik transparan terbungkus berisikan 1 paket sabu. Usai diinterogasi, ACSH benar mengakui perbuatannya,” kata Zulfikar.



Berbekal barang bukti dan fakta di lapangan, ACSH tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.


Ketua Bawaslu Kabupaten Paluta, Panggabean saat dikonfirmasi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya, Bawaslu Paluta tentunya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik untuk mengungkap perkara itu sampai tuntas.


“Kita sudah koordinasi dengan Polsek Padang Bolak bahwa benar telah diamankan nama dimaksud terkait dugaan kepemilikan sabu. Bersangkutan berstatus sebagai anggota Panwascam Halongonan, per hari ini juga langsung kita nonaktifkan berdasarkan rapat pleno Bawaslu Paluta,” tegas Panggabean.

TRENDINGMore