Majelis hakim mendengarkan dakwaan terjadap terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda. |
MEDAN-BERITAGAMBAR
Dua warga Aceh, Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27)–masing-masing warga Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang–duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11).
Keduanya terancam dituntut maksimal hukuman mati dengan dakwaan membawa 133 kg ganja ke Kota Medan beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap pada Juli 2023 lalu.
“Perkara ini bermula, ketika terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri, bermaksud menyampaikan agar keduanya menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur,” kata Jaksa Novalita Endang Suryani Siahaan, Selasa (21/11).
Kemudian, keduanya pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang diakui mereka tidak dikenal.
“Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, kedua terdakwa membawa daun ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri yang berada di Medan dan mereka diperintahkan membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan,” lanjut Novalita.
Namun, saat dalam perjalanan dan tiba di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai keduanya dihentikan polisi dan mereka pun langsung ditangkap.
“Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 kg daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg,” ungkapnya.
Atas perbuatan mereka, JPU menilai para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BG/MED)